JAKARTA – Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terus berjuang melawan pengusaha reklamasi. Anies menyebut reklamasi adalah bencana bagi lingkungan hidup.
“Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu,” tegas Anies, Kamis (8/8/2019).
Menurut Anies, kerusakan ekosistem akan bertambah parah bila reklamasi 13 pulau dilanjutkan. Berbeda dengan empat pulau yang sudah telanjur diurug era sebelumnya.
“Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada ada 9 Juli 2019, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdiri dari Edi Septa Surhaza, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Adhi Budhi Sulistyo, dan Susilowati Siahaan, sebagai Hakim Anggota telah membacakan putusan yang membatalkan pencabutan izin Reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim mewajibkan Gubernur Anies untuk menghidupkan lagi SK Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau H bagi PT Taman Harapan Indah.
Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki amunisi untuk membatalkan reklamasi, meski nantinya tetap kalah di peradilan akhir atau Mahkamah Agung. “Masih ada regulasi lain.”
Laode Jumaidin, Ketua Forum Warga Peduli Jakarta, mengatakan kemenangan pengusaha reklamasi di pengadilan tidak akan berakibat banyak. Sebab, pengembang juga tidak akan bisa reklamasi sepanjang tidak ada peraturan daerah yang mengaturnya.
“Kemenangan itu tidak akan berarti apa apa bagi pengusaha reklamasi. Sebab untuk melanjutkannya harus ada peraturan daerah yang mengaturnya sebagai syarat dari undang undang,” katanya.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
“Jadi menangpun percuma, gak akan berpengaruh. Pengusaha cuma buang buang waktu saja. Meskipun nanti diurug (reklamasi) tetap tidak bisa dibangun karena perencanaan tata ruangnya tidak ada.”(john/tri)