Thursday, 12 December 2019

Kejagung Proses Oknum Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Rentut Kepabeanan

Jumat, 9 Agustus 2019 — 22:12 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo

Jaksa Agung M Prasetyo

JAKARTA  –  Kejaksaan Agung memproses oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa kasus Kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/8/2019). “Kami lengkapi dulu hasil pemeriksaannya. Saya juga mintakan supaya dipercepat penyelesaian perkaranya, ya. InsyaAllah dalam waktu dekat dengan segera berakhir. Berakhir dalam artian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Prasetyo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI. Kasus yang ditangani Kejagung ini merupakan hasil pengembangan dari OTT tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menahan tiga oknum jaksa berinisial MRS sebagai Kasi Penuntutan, BC selaku Staf Tata Usaha, dan K selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. “Kami koordinasi dengan mereka (KPK). Mereka juga koordinasi dengan kita. Segera selesai semuanya,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, prinsip Kejaksaan siapapun yang terlibat harus menanggung akibatnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi, tidak ada yang dicegah, dan yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Ini bisa terjadi di mana-mana, usaha kami lakukan kita tidak berhenti melakukan pencegahan. Tapi kalaupun ada oknum melakukan perbuatan itulah yang kita tindak. Bukan berarti dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan,” ujarnya.

Ketiganya ditahan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus tanggal 26 Juli 2019 terkait kasus OTT yang dilakukan KPK yang mengamankan 3 jaksa Kejati DKI Jakarta. (Adji/win)