Thursday, 12 December 2019

Keluar Rumah, Pemuda Bawa Sabu di Saku Jaket

Sabtu, 10 Agustus 2019 — 5:30 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

LAMPUNG – Pemuda berinisial GG (24) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, Jum’at (9/8/2019). Ia diduga menyalahgunakan narkoba di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Blambangan Umpu. Petugas pun menindaklanjutinya dengab melakukan penyelidikan.

Seorang pria yang keluar rumah yang disebut sebagai tempat transaksi narkoba pun diamati. Melihat tindak-tanduk mencurigakan, GG, pemdua itu, diperiksa. Sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran kecil ditemukan saku kanan jaket parasut biru hitam yang dipakainya.

Selanjutnya GG beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannyam ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (koesma/yp)