Thursday, 12 December 2019

Tiga Penjambret di Bawah Umur, Babak Belur Dihajar Massa

Sabtu, 10 Agustus 2019 — 12:07 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

DEPOK – Tiga penjambret HP  dibawah umur , babak belur dihajar massa di depan Markas Komando Divisi Kostrad , Cilodong, Kota Depok, Sabtu (10/8) dini hari.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam korban menggunakan celurit.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Poskota dari beberapa sumber menyebutkan peristiwa penjambretan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban Tri Yulianto (29), warga Sukmajaya, sedang menerima telepon di atas motor yang dikendarainya.

Tiba-tiba  pelaku tiga orang menggunakan motor Yamaha X Ride F 2980 FAT langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri.

“Korban mengejar pelaku sampai mengacungkan celurit. Ketangkap di daerah sekitar Markas Kostrad Cilodong akibat menabrak motor dari arah berlawanan,”ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Yudho Huntoro didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Harun Rosyid dan Panit Reskrim Polsek Sukmajaya Ipda Tamar kepada Poskota, Sabtu (10/8/2019) pagi.

motor                                                                                            Motor pelaku yang ringsek diamankan petugas.(angga)

Perwira jebolan Akpol angkatan 2001 ini menuturkan, aksi massa yang beringas memukuli para pelaku berhasil diredam setelah petugas piket Polsek Sukmajaya membawa pelaku.

“Sebelumnya ketiga pelaku lebih dahulu diamankan anggota Provos Divisi Kostrad,  setelah itu anggota kita datang langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti motor pelaku yang ringsek bagian depan, bersama sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam Korban,” tuturnya.

Sementara itu,  pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik menyebutkan telah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Dari ketiga pelaku hanya satu yang masih sekolah kelas 2 SMP dan masih usia 15 tahun, sedangkan pelaku yang berusia 14 tahun dan 16 tahun tidak sekolah,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang masih sekolah kelas 2 SMP, lanjut Kompol Yudho, mengaku sudah beberapa kali  mencuri, seperti mencuri  sepeda, dan  HP merek Samsung.

“Sebelumnya HP Samsung yang lebih dahulu dicuri sudah dijual seharga Rp. 300 ribu ke tukang loakan. Sedangkan kedua teman yang lainnya tidak sekolah baru sekali berbuat,” tutupnya. “Hasil kejahatan dipergunakan pelaku buat jajan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan untuk barang bukti HP yang dibuang sama pelaku saat dikejar korban masih dalam pencarian anggota, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan pidana sekitar 5 tahun.”(angga/tri)

Terbaru

Puan Maharani (rizal).
Kamis, 12/12/2019 — 8:16 WIB
Ketua DPR
Lahirnya PP PPMSE Resahkan Bagi yang Baru Mulai Bisnis Online
Kamis, 12/12/2019 — 8:05 WIB
Jangan Sampai Pudar
Kamis, 12/12/2019 — 7:56 WIB
Evaluasi TGUPP!
Rose Rini, pengajar di sekolah Marie Joseph. (deny)
Kamis, 12/12/2019 — 7:45 WIB
Mendikbud Nadiem Hapus UN, Begini Respons Guru