Thursday, 12 December 2019

BSSN dan Ketua DPR Waspadai Sabotase Serangan Siber Dunia Maya

Senin, 12 Agustus 2019 — 13:56 WIB
BSSN menggelar diskusi publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang Undang (RUU) tentang keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). (adji)

BSSN menggelar diskusi publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang Undang (RUU) tentang keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). (adji)

JAKARTA –  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar diskusi publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang Undang (RUU) tentang keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), Senin (12/8/2019).

Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, Saat ini RUU KKS yang diinisiasi oleh DPR telah diserahkan kepada pemerintah. Dibutuhkan keseriusan semua pihak untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut, mengingat potensi ancaman kejahatan siber di Indonesia terus meningkat.

“Kita semua perlu terus waspada terhadap potensi serangan siber atau Cyber Awareness. Tanpa kesadaran siber yang gigih niscaya tidak mungkin kita semua mewujudkan ketahanan siber,” katanya di Jakarta.

Menurut Hinsa, sistem siber telah menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia. Indikasinya bisa dilihat dari besarnya ketergantungan masyarakat dari dunia internet. Di sisi lain, kemajuan siber di Indonesia maupun di dunia juga tentunya sudah menjadi sangat rawan. Kejahatan siber dapat mengganggu kedaulatan non fisik yang dapat mengganggu banyak sektor strategis nasional.

“Untuk mewujudkan tujuan nasional, RUU KKS sangat perlu. RUU KKS yang inisiasi dan selesai dibahas oleh DPR telah disampaikan ke pemerintah. Kami memiliki kepentingan agar RUU tersebut dapat segera disahkan,” ujar Hinsa. Ia juga menambahkan, Indonesia di era transformasi digital harus terus membangun keamanan siber. Karena itu, memang sangat dibutuhkan payung hukum yang kuat agar ada penerapan keamanan standar siber secara nasional.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo menjelaskan, tujuan daripada RUU KKS adalah untuk melindungi segala aset yang Indonesia miliki dari kemungkinan serangan sabotase dan upaya lain yang bisa merusak aset nasional. “Tugas ini yang harus diemban BSSN. Tantangan bukan mudah, semakin maju teknologi, semakin berat. Tugas BSSN juga menjaga kedaulatan siber space,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Menurut Bamsoet, sangat tidak bisa dibayangkan jika ada peralatan teknologi di Indonesia yang disabotase atau dikendalikan dari luar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Indonesia bisa mengalami kekacauan dan bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.

“Saya tidak bisa bayangkan. Peralatan canggih yang kita beli, di-hack dari luar, di-remot dari luar. Belum lagi ancaman manipulasi mindset, hoax, radikalisme, itu manipulasi mindset yang dibenamkan. Kami mendorong RUU ini selesai sebelum masa periode DPR selesai September (2019) ini. Naskah akademiknya sudah selesai dan sudah memperoleh masukan dari berbagai pihak,” kata Bamsoet. (adji/ys)

Terbaru

ilustrasi
Kamis, 12/12/2019 — 10:10 WIB
Persyaratan Nikah di KUA Juntinyuat Diperketat
ngelenong
Kamis, 12/12/2019 — 8:57 WIB
Nasihat Buat Sejawat