Thursday, 12 December 2019

Ini 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 — 18:41 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Keempat tersangka itu adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019) sore.

Terhadap keempat orang tersangka itu KPK menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kecuali Markus Nari, ketujuh tersangka lainnya sudah divonis bersalah dan telah dipenjara. (julian/yp)

Terbaru

ngelenong
Kamis, 12/12/2019 — 8:57 WIB
Nasihat Buat Sejawat
Puan Maharani (rizal).
Kamis, 12/12/2019 — 8:16 WIB
Ketua DPR
Lahirnya PP PPMSE Resahkan Bagi yang Baru Mulai Bisnis Online
Kamis, 12/12/2019 — 8:05 WIB
Jangan Sampai Pudar
Kamis, 12/12/2019 — 7:56 WIB
Evaluasi TGUPP!