JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mendorong kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta agar melakukan uji emisi. Aplikasi ini salah satu upaya Pemprov DKI perbaiki kualitas udara Ibu Kota.
Anies menjelaskan, aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Sehingga status kendaraan lolos uji emisi atau tidak bisa di cek secara online baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
“Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta pada saat ini baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi ini bukan sekedar untuk informasi lokasi uji emisi atau mencatat hasil emisi secara elektronik. Tapi ini akan integrasikan dengan sistem perpajakan, sistem perparkiran, dan aplikasi Smart City Pemprov DKI. Bagi yang lolos uji emisi akan mendapat kemudahan fasilitas pemerintah.
Sebaliknya, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan mendapatkan disinsentif yakni berupa tarif parkir lebih mahal, dan tidak bisa mengurus perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” tegas Anies.
Kendaraan wajib lolos uji emisi juga berlaku bagi kendaraan luar Jakarta yang hendak masuk ke Ibu Kota. Jika tidak lolos uji emisi, kendaraan akan dikenakan tarif parkir lebih mahal. Anies mengajak peran serta masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar kualitas udara di Jakarta membaik.
“Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya. Di sisi lain, kita kendalikan sehingga kualitasnya lebih baik,” ujar Anies.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibukota. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi,” kata Andono. (yendhi/mb)