JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta tidak mengabaikan perintah hakim soal tempat penahanan Chuck Suryosumpeno (CS).
Pengacara Haris Azhar mempersoalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menempatkan kliennya Chuck Suryosumpeno (CS) di rumah tahanan (Rutan) berbeda dengan amanat Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.
Menurut Haris, kliennya seharusnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi. Padahal kata dia, pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak adanya ego sektoral antarlembaga di pemerintahannya.
“Namun justru ditempatkan di Rutan Cipinang tanpa didasarkan selembar syarat administrasi apapun. Ini jelas pelanggaran administrasi keadilan,” ujar Haris di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Haris menduga ada mal administrasi keadilan. Diapun mempersoalkan langkah Jaksa Agung bersama Jampidsus serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dinilainya melakukan Contempt of Court dengan menerbitkan Surat Perintah No. PRINT-367/M.1.14/Ft.1/07/2019 untuk menugaskan 14 Jaksa memindahkan CS dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang.
Tindakan para pejabat kejaksaan itu dinilainya abused of power. Mengingat status Chuck Suryosumpeno adalah tahanan Pengadilan. Bukan tahanan Jaksa lagi. “Sejujurnya menyeret seorang Chuck dalam pusaran kasus ini saja merupakan kesalahan besar,” kecamnya.
Semua pasti tahu, lanjut dia, Presiden di 2016 pernah menegaskan jika menangani penyidikan kasus korupsi, kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada. Termasuk jangan memidanakan kebijakan atau diskresi pimpinan kejaksaan sebelumnya.
Apalagi kata dia, Putusan MA atas PK Chuck menyebutkan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan pelanggaran SOP dan harus dipulihkan harkat, martabat serta nama baiknya.
“Dengan tidak adanya pelanggaran administrasi serta perlakuan sewenang-wenang dari para Jaksa telah menempatkan banyak pihak dalam posisi sulit. Artinya, Ombudsman RI harus ambil sikap terkait hal tersebut,” jelasnya.
Kepala Rutan Cipinang dan Kepala Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dapat menghadapi masalah besar, misalnya, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap terhadap diri CS.
“Karena administrasinya ada di Rutan Salemba Cabang Kejagung tapi badannya ada di Rutan Cipinang. Kan kasihan para Kepala Rutan itu, gak tau apa-apa tapi diminta memikul tanggung jawab besar,” tuturnya.
Hal yang sama dialami Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan para Hakim yang membuat penetapan. Karena salah satu tugas Jaksa adalah melaksanakan Perintah Hakim. Karena itu pihaknya meminta Ombudsman untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap apa yang terjadi.
“Demikian juga Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Saya mohon untuk turun tangan menyelidiki alasan dan penyebab para Jaksa dan Kajari melakukan penghinaan terhadap Penetapan Hakim serta siapa yang memerintahkan untuk memindahkan CS,” ujarnya.
Pihaknya menyesalkan kasus yang dialami Chuck. Apalagi Chuck dianggap mengetahui atau menghalangi niat mereka yang patut diduga dengan sengaja berupaya melakukan manipulasi sejumlah aset hasil penegakan hukum untuk kepentingan pribadi dan atau kepentingan politiknya.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden agar figur pimpinan seperti ini tidak akan ada lagi di tubuh Kejaksaan. Figur pimpinan kejaksaan harus mumpuni dan berjiwa pengabdian pada bangsa dan negara,” pungkasnya. (tri)