Thursday, 12 December 2019

Kejagung Antarkan Langsung Jaksa Satriawan ke KPK

Rabu, 21 Agustus 2019 — 19:28 WIB
Pihak Kejagung Jamintel dan Jamwas Antarkan Oknum Jaksa Kejari Surakarta ke KPK.(adji)

Pihak Kejagung Jamintel dan Jamwas Antarkan Oknum Jaksa Kejari Surakarta ke KPK.(adji)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M. Yusni mengantarkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah, Satriawan Sulaksono (SSL), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).

Jaksa Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, tahun anggaran 2019. Ia tidak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Senin (19/8/2019), karena saat itu keberadaannya tidak diketahui.

“Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan dan kami berterima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan Jaksa,” kata Yusni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Diberhentikan Sementara

Meski telah menyandang status tersangka, Satriawan belum diberhentikan permanen oleh Kejagung. Yusni mengatakan, Satriawan akan diberhentikan permanen jika kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk saat ini, dia diberhentikan sementara dengan tetap menerima penghasilan sejumlah 50 persen dari total gaji pokok. Jadi kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008,” katanya.

(BacaKPK Imbau Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Serahkan Diri)

Yusni berharap kasus yang menjerat Satriawan dan Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra ini menimbulkan efek jera bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa. Yusni berharap tidak ada lagi aparat Kejaksaan yang bermain-main dalam menjalankan tugasnya. “Sekali lagi mengharap inilah yang terakhir. Jangan sampai ada terulang kembali seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Satriawan bersama Eka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Selain kedua jaksa tersebut, terkait kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka terhadap  Direktur Utama PT. Manira Arta Rama Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA).

(BacaKPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta)

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang Rp110,870 juta saat OTT sebagai barang bukti yang diduga merupakan bagian penerimaan suap dalam perkara itu.

Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Gabriella diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/ys)