JAKARTA – Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra, atas tudingan penelantaran anak. Diagendakan, hari ini Rabu (21/8/2019), Niki bakal memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, ada satu hal yang membuat Nikita berkeberatan dengan pemanggilan polisi. Dalam surat panggilan, pemain film ‘Nenek Gayung’ itu diminta membawa anak hasil pernikahannya dengan sajad, ARM, untuk divisum.
“Jadi (anak) jangan dilibatkan dalam konflik hukum,” ucap Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai seorang ibu, Nikita khawatir jika permasalahan antara dirinya dan mantan suami, berdampak buruk bagi psikologi buah hatinya.
“Apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum, akan berakibat tidak baik untuk perkembangan jasmani dan rohani anak,” lanjut sang pengacara.
Pada sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2015, majelis hakim telah memutuskan bahwa hak asuh ARM berada di tangan ibunya. (*/mb)