Thursday, 12 December 2019

Lemkapi Minta Hormati Putusan Nama Capim KPK

Minggu, 25 Agustus 2019 — 9:51 WIB
Edi Hasibuan.

Edi Hasibuan.

JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta kepada semua pihak menghormati putusan pansel KPK yang sudah mengumumkan 20 nama capim  KPK.

“Kita hormati putusan pansel KPK. Siapapun yang terpilih ke depan tentu adalah yang terbaik dan kita harapkan bisa meningkatkan kinerja KPK,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Menurut pemerhati kepolisian ini, nama-nama yang yang diumumkan pansel cukup kapabel. Ada sejumlah tokoh terbaik seperti Johanis Tanak, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) Kejagung, Sugeng Purnomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Supardi, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (jampidsus) kejagung.

Sedang dari Polri, ada Antam Novamber, Wakil Kepala Badan Reserse Polri, Firli Bahuri, Kapolda Sumsel, Sri Handayani, Wakapolda Kalbar, dan Bambang Sri Haryanto, mantan Kapolda Sumbar.

Kemudian, ada pula sejumlah nama dari unsur KPK, yakni  Alexander Marwata dan Sujanarko. Selain mereka, ada pula  hakim, Nawawi Pomolango dan sejumlah tokoh lainnya.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pihaknya berkeyakinan seleksi capim KPK saat ini sangat independen dan pansel pasti akan memilih yang terbaik.

Edi memberikan pandangan, ke depan dibutuhkan sosok perwakilan dari Polri dan Jaksa untuk menjadi komisioner KPK. Hal ini penting mengingat tugas KPK sangat luas di seluruh penjuru negeri.

Mitra Strategis

Doktor ilmu hukum ini  menjelaskan, yang paling potensial menjadi mitra strategis KPK adalah dari unsur Polri. “KPK akan sulit menjalankan tugas pencegahan dan penegakan hukum di wilayah indonesia yang sangat luas jika tidak ada komisioner dari unsur Polri,” tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi memberikan contoh saat ini banyak kasus OTT di daerah membutuhkan dukungan dari Polda setempat. (tiyo/ys)

Terbaru

ilustrasi
Kamis, 12/12/2019 — 10:10 WIB
Persyaratan Nikah di KUA Juntinyuat Diperketat
ngelenong
Kamis, 12/12/2019 — 8:57 WIB
Nasihat Buat Sejawat