Thursday, 12 December 2019

Pria Ini Hendak Bertransaksi Ganja, Polisi Datang

Senin, 26 Agustus 2019 — 20:57 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menunjukkan barang bukti narkoba.(M2)

Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menunjukkan barang bukti narkoba.(M2)

JAKARTA  – Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2019). Satu kilogram (kg) daun kering ganja disita polisi. Terduga berinisial FA (30).

Ada pun 1 kg ganja tersebut terbagi dalam sejumlah paket dan siap edar yang dikemas dalam sampul warna coklat. Tersangka FA kini meringkuk di Mapolres Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menerangkan, kejadian berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Setelah ditelusuri anggota kami mengamankan seorang pria tersangka berinisial FA saat hendak melakukan transaksi kedapatan narkoba jenis ganja,” ucap kapolres.

FA ditangkap (25/8/2019) kemarin ia mengaku narkoba berasal dari D dan A yang masih diburu polisi. “Tersangka mengaku sudah menggunakan dan mengedarkan barang tersebut dari tahun 2015, selain untuk digunakan tersangka juga menjual ganja dikarenkan kebutuhan ekonomi. Dia mengaku menjual barang tersebut sekitar Rp 100 hingga Rp 500 ribu,” papar Kombes Bastoni.

FA mengedarkan kepada Mahasiswa dan Pelajar diedarkan di kawasan Jaksel dan Depok. Pembeli biasanya kata Kapolres, melalui komunikasi lewat HP.

Tersangka FA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (M2/Adji/win)