JAKARTA – Siapa sangka tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL), Hengki, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Hal ini terungkap setelah pihak keluarga korban dan tersangka bertemu saat proses damai. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak menjelaskan secara pasti apa hubungan keluarga antara korban dan tersangka itu.
“Iya betul, ternyata setelah diurut-urut ternyata ada hubunganya disitu,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Seperti diketahui, Hengki telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun kata Argo, proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut.
Hengki pun diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya tiap hari Senin dan Kamis.
“Sementara kita wajib lapor senin kamis ya di sana. (Terkait kasus) sudah cabut, karena dia ternyata ada hubungan keluarga di sana ya dan saling memaafkan di situ,” jelasnya.
Sebelumnya, Hengki ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL).
Adapun korban merupakan seorang perempuan di bawah 17 tahun. Di mana kejadian itu berawal ketika tersangka naik KRL di Stasiun Manggarai, Kamis (15/8/2019) pagi.
“Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada,” kata Argo. Korban pun berteriak. (firda/yp)