JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak di Sukabumi empat orang.
Empat tersangka ini, yakni AK, KV alias GK, serta dua pembunuh bayaran yang diperintahkan oleh AK, dengan inisial A dan S. Keempatnya pun telah ditangkap polisi dan tengah diperiksa untuk keterangan lebih lanjut.
“Sementara ada empat (tersangka). Semuanya ikut melakukan (pembunuhan maupun pembakaran), makanya nanti akan kita cek perannya masing-masing,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Seperti diketahui, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana, meninggal dunia akibat aksi nekat yang dilakukan oleh AK, istri Edi.
Namun AK tidak bekerja sendirian. Ia melancarkan aksinya dengan bantuan ketiga tersangka lainnya. Tersangka AK sendiri berperan sebagai otak dan dalang dari pembunuhan terhadap ayah dan anak tirinya itu.
Sedangkan eksekutor yang menghabisi nyawa Edi dan Dana ialah A, S dan KV alias GK. “Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban diminumanya dengan harapan langsung meninggal. setelah lemas dia di cek, ternyata itu tidak bergerak, dianggap sudah meninggal,” jelas Argo.
“Kemudian istri korban ini akhirnya menyuruh kembali anaknya inisial K, memberikan minuman keras ke anak tirinya D. Akhirnya mabuk, dan tidak sadar, kemudian dibekap di sana,” sambungnya.
Selanjutnya, AK membayar uang senilai Rp 8 juta kepada A dan S, serta meminta keduanya untuk segera kembali ke Lampung. Sedangkan dua jenazah itu dibawa oleh AK dan KV alias GK ke Sukabumi. Di sana lah KV membakar mobil beserta kedua jenazah tersebut.
“Dia (A dan S) dijanjikan Rp 500 juta, ternyata setelah lakukan kegiatan A dan S disuruh pulang ke Lampung diberi uang Rp 8 juta. Yang ke Sukabumi itu ibu dan anak itu,” terangnya.
“Mobil itu dibakar oleh tersangka KV. Pada saat menyiram bensin dan membakar, tersangka K ini kena api dan dia juga kena terbakar. KV terbakar 30 persen dan sekarang di Rumah Sakit sedang kita jaga di sana,” tandas Argo. (firda/tri)