DEPOK – Jajaran Pemkot Depok memberikan batas waktu satu bulan lebih kepada puluhan penghuni bangunan untuk mengosongkan lahan RRI Cimanggis yang terkena proyek pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
“Sosialisasi atau pendekatan komunikasi secara berkala maupun bertahap terus dilakukan kepada warga yang menghuni di lahan RRI Cisalak, Cimanggis terkait rencana pembongkaran paksa terhadap bangunan yang ada akhir September 2019 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna usai rapat koordinasi kaitan pembangunan kampus UIII Cimanggis, Kamis (29/8).
Insya Allah sekarang ini sudah masuk dalam tahap finalisasi yang sudah terukur berdasarkan SK Wali Kota Nomor 821.29/290/Kota/Pres/Huk/2019 tentang Tim Penertiban Lahan UIII. Tahap sosialisasi akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus-01 September 2019 terkait pemberitahuan pengosongan.
Menurut dia, sosialisasi pengosongan ini bisa berupa pemasangan spanduk, konsultasi dengan instansi terkait maupun melalui surat pemberitahuan yang akan dilakukan oleh Satgas penertiban dan pengamanan. Setelah selesai tahapan itu dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 mulai tanggal 09-11 September 2019.
Usai pemberian surat peringatan dilanjutkan SP 2 tanggal 12 – 18 September 2019 dan SP 3 tanggal 19 – 21 September 2019 mendatang, tuturnya yang menambahkan dua hari kemudian atau 23 September 2019 akan diberikan surat pengosongan setelah itu tanggal 27 – 29 September 2019 dilakukan pnertiban atau pembongkaran.
“Kita berharap dalam proses penertiban tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi, sehingga saat penertiban nanti dapat berjalan lancar,” ujarnya.
HANYA 36 KAPLING
Sebelumnya, Karo Umum Kementerian Agama, Syafrijal, mengatakan dari data yang ada jumlah yang mengaku memiliki lahan milik Negara di lahan RRI Cimanggis mencapai 366 KK dan yang diakomodir ternyata hanya 61 KK tapi setelah dilakukan seleksi ternyata yang memenuhi syarat mendapatkan ganti rugi atau uang kerohiman hanya 36 KK atau 36 kapling penggarap saja.
Mereka memang awalnya meminta ganti untung, tuturnya sedang pemerintah menegaskan bahwa lahan itu milik Negara di atas lahan RRI Cimanggis.
“Karena menolak diberikan uang ganti rugi akibatnya kegiatan pembangunan kampus UIII Cimanggis sedikit terganggu hingga membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta bantuan Walikota Depok Muhammad Idris menuntaskan persoalan tersebut,” ujarnya. (anton/win)