JAKARTA – Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada delepan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” ujar Argo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
“Semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan. Kita kan punya SOP sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” sambungnya.
Salah satu tersangka yang diamankan ialah Juru bicara dari Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua, Surya Anta. Namun, Argo belum merinci identitas tersangka lainnya yang turut diamankan terkait aksi pengibaran bendera bintang kejora tersebut.
Kedelapan tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau makar. “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” jelas Argo.
Adapun Pasal 106 berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan tersangka tersebut. “Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” jelasnya.
Namun, Argo enggan menjelaskan di mana para tersangka nantinya akan ditahan. “(Bisa ditahan dimana saja) Nggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa,” pungkasnya. (firda/mb)