Thursday, 12 December 2019

Dipulangkan 2 dari 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana

Selasa, 3 September 2019 — 12:13 WIB
Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (firda)

Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (firda)

JAKARTA – Sebanyak dua dari delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Meredeka, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/9/2019).

Sedangkan enam tersangka lainnya, hingga kini masih ditahan di Mako Brimob. Adapun enam tersangka itu yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge dan juru bicara Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua Surya Anta.

“(Enam lainnya) ditahan di Mako Brimob,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dua orang yang dipulangkan tersebut dikarenakan tidak terbukti melakukan makar sebagaimana disangkakan di awal. Sehingga dua orang tersebut, yakni Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge, dapat dipulangkan.

“Iya dipulangkan karena tidak terbukti,” jelas Argo.

Sebelumnya disebutkan, delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya (delapan orang yang diamankan) tersangka,” kata Argo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

“Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya (telah) melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada delepan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” serunya. (firda/tri)