JAKARTA – Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 sebesar Rp 120,21 triliun. Dari jumlah anggaran tersebutb sekitar Rp 4,36 triliun akan digunakan untuk pengentasan rumah tidak layak huni masyarakat miskin yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
“Dari anggaran yang besarnya Rp 120,21 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp 42,95 triliun, permukiman sebesar Rp 22 triliun, perumahan sebesar Rp 8,48 triliun, pembinaan konstruksi Rp 725 miliar, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 525,18 miliar, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 452 miliar dan pengembangan infrastruktur wilayah, pengawasan dan dukungan manajemen sebesar Rp 831,19 miliar,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, baru-baru ini.
Dari anggaran untuk bidang penyediaan perumahan, Kementerian PUPR mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 8,48 triliun. Anggaran tersebut tidak termasuk anggaran subsidi KPR Sejahtera yang digulirkan Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dari total Rp 8,48 triliun tersebut, separuhnya yakni Rp 4,36 triliun akan digunakan untuk pengentasan rumah tidak layak huni masyarakat miskin yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” tambah Basuki.
Tahun 2020, Program BSPS ditargetkan menjangkau 175 ribu rumah dengan dua kategori yakni BSPS Pembangunan Baru sebanyak Rp 25.365 unit termasuk rumah tidak layak huni yang ada di 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan BSPS Peningkatan Kualitas sebanyak 150.000 unit. Meski setiap tahunnya menganggarkan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, namun kemampuan Pemerintah dalam hal pendanaan masih terbatas dibandingkan jumlahnya di Indonesia yang masih tinggi.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong. (faisal/yp)