MEDAN – Anggota DPRD Padangsidempuan, Sumatera Utara, Feryansyah Hasibuan (23), ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu terkait kepemilikan dua set alat isap (bong) sabu, Selasa (3/9/2019).
Anggota Dewan dari Partai Hanura ini mengaku baru pulang dugem di salah satu tempat hiburan di Medan. Saat ini tersangka warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi No 1, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, diperiksa penyidik Polres Deliserdang.
Awalnya, tersangka calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 hendak berangkat menuju Padangsidempuan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka dalam posisi grogi, tangan gemetar sehingga petugas menjadi curiga.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh penumpang melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.
Lalu dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper dan ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.
Alat itu diduga dipergunakan tersangka untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan di lokasi hiburan malam di Medan pada Senin (2/9/2019) malam. Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke Polres Deliserdang dan selanjutnya ke Polda Sumut.
Kapolsek Beringin, Polres Deliserdang AKP Bambang Tarigan membenarkan terkait kabar yang beredar tersebut. “Benar ada diamankan, seorang pria yang membawa alat hisap sabu (bong),” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa dari pelaku diamankan satu buah dompet berisikan 2 set alat hisap sabu (bong) dan 3 buah mancis gas, dua unit HP merk Iphone dan Blackberry.
Kemudian, tiket pesawat Wings Air IW. 1216 dari KNO-Padangsidimpuan, uang tunai Rp 700 ribu, kartu identitas diri sebanyak 6 lembar dan satu koper warna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan kasus ini dalam pengembangan. (samosir/win)