Thursday, 12 December 2019

Tambal Defisit BPJS Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Cari Cara Lain, Bukan Naikkan Iuran

Selasa, 3 September 2019 — 17:09 WIB
Gedung DPR.(reuters)

Gedung DPR.(reuters)

JAKARTA – DPR belum menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam hal ini premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno, di DPR, (Selasa/3/9/2019) terkait hasil rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI dengan pemerintah, yang membahas masalah defisit BPJS Kesehatan dan rencana kenaikan iuran.

Cleansing yang dimaksudkan adalah perbaikan data-data tak akurat yang jumlahnya sangat banyak. Dalam hal ini DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari data terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit dengan Tujuan Tertentu DJS Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

Dalam rapat ini DPR RI mendesak Pemerintah agar mampu mengatasi defisit DJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

Rapat kerja Senin (2/9/2019) ini juga mendiskusikan grand design dan peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2019-2024, termasuk inovasi pelayanan dalam rangka menjamin keberlangsungan JKN.

“Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno.

Rapat tersebut dipimpin bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara, sementara dari Pemerintah diwakili Kementerian Koordinator Bidang PMK, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direketur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Selain itu, Komisi IX dan Komisi XI DPR menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Terkait penolakan rencana kenaikan premi, lanjut Soepriyatno, DPR mendesak pemerintah cari terobosan. “DPR mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan,” ujarnya. (win)