JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengharamkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital), atau berzina, karena hal itu bertentangan dengan Alquran dan as-sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama).
Demikian pernyataan sikap MUI yang disampaikan Wakil Ketua Umum Prof Dr H Yunahar Ilyas dan Sekretaris Jenderal MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Pernyataan MUI berkaitan dengan disertasi ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis oleh Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.
“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin muhammad syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alqurandan as-sunnah, serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama),” kata Yunahar.
Menurut dia, konsep itu masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah), dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.
Yunahar mengatakan konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.
“Itu bertentangan dengan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila,” ucap dia.
Ia menambahkan praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu, untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
“Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama,” terang Yunahar.
Yunahar menjelaskan MUI menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. (johara/win)