Thursday, 12 December 2019

Untuk Dongkrak Penerimanaan, Wajib Pajak yang Mengemplang Diancam Denda

Selasa, 3 September 2019 — 21:35 WIB
Kasuban PRD Jakarta Selatan Yuspin Dramatin. (wandi)

Kasuban PRD Jakarta Selatan Yuspin Dramatin. (wandi)

JAKARTA  â€“ Untuk mendongkrak penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta Selatan (Suban PRD Jaksel) menggertak wajib pajak (WP) yang membandel telat membayar pajak.

Kepala Suban PRD Jaksel Yuspin Dramatin mengatakan, pihaknya akan mendenda bagi pengemplang pajak. Ini dilakukan tujuannya untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan Pajak PBB-P2 dari para Wajib Pajak (WP) di Jakarta Selatan.

“Di Jakarta Selatan ini potensial penerimaan PBB-P2, Rp 471.648.719.041. Penerimaan ini berasal dari wajib pajak di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Makanya nanti bagi wajib pajak yang melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulannya,” kata Yuspin Dramatin, Selasa (3/9/2019).

Makanya besok pihaknya akan menggelar Pekan Panutan Pajak yang akan digelar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dalam kegiatan ini pihaknya akan mengundang sebanyak 298 wajib pajak potensial yang ada di Jakarta Selatan.

“Tujuan Pekan Panuta Pajak ini untuk mendongkrak penerimaan PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang jatuh pada 16 September 2019 nanti,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Yuspin di Jakarta Selatan ini ada sebanyak 298 WP PBB-P2. Dari jumlah itu tersebuat 33 di antaranya berasal dari Kecamatan Setiabudi. Kemudian Kecamatan Pesanggrahan 23 WP, Kebayoran Baru 29 WP, Kebayoran Lama 30 WP, Pancoran 22 WP, Cilandak 38 WB, Tebet 29 WP, Jagakarsa 38 WP, Mampang Prapatan 31 WP dan Pasar Minggu 25 WP.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada para wajib pajak agar datang dan melakukan pembayaran PBB-P2 di Pekan Panutan sebelum jatuh tempo. (wandi/win)