BOGOR – Pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan Gunung Putri-Bogor, dibekuk aparat di daerah Setu Bekasi. Pengejaranterhadap pelaku, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi.
Disebutkan, jika pelaku merupakan remaja putus sekolah yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi, Kanit PPA, Iptu Silfie dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, dalam pengakuannya ke penyidik, pelaku melakukan aksi bejatnya karena kerap menonton film porno.
Pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap dan uang disaat kebutuhan biologisnya memuncak ini, lalu mencari akal. Menggunakan sepeda motor, ia berkeliling mencari mangsa.
Saat melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Korban yang mengetahu alamattersebut, bersedia mengantarkan pelaku dan ikut dibonceng motor. Namun, pelaku malah membawa korbannya yang baru berusia 10 tahun ke sebuah rumah kosong berlantai dua.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi, Kanit PPA, Iptu Silfie dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena saat konfrensi pers di Mapolres Bogor. (yopi)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna abu-abu, satu celana panjang merah putih motif doraemon, satu celana rok warna kuning, satu kaos dalam warna putih, satu celana dalam warna hijau muda dan satu motor.
Korban langsung menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor dan menjalani visum. Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikis, karena saat pelaku beraksi, ia mengancam akan membunuh korban.
Pelaku kini ditahan dan terancam tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yopi/mb)