JAKARTA – Polsek Pesanggrahan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Jabodetabek di rumahnya di Gang Mayat Jalan Intan III, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/8/2019).
Tersangka, Badru Jamanil Haris alias Panjul (30), digelandang ke Mapolsek Pesanggrahan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 80,20 gram.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini merupakan pengembangan dari seorang pemakai narkoba sabu sebelumnya kami tangkap. Saat digeledah rumah tersangka, kedapatan anggota Polsek Pesanggrahan menemukan bukti berupa 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah timbangan elektronik dan 5 bungkus plastik bening shabu yang siap jual dengan berat 80,20 gram,” terang kapolsek.
Tersangka mencari keuntungan menjual barang haram Rp150 ribu. “Pergramnya dijual tersangka Rp1,15 juta sedangkan dia membeli barangnya hanya Rp1 juta. Tersangka juga memakai narkoba,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (m2/adji/ys)