JAKARTA – Wanita 27 tahun ditangkap polisi. Ia dilaporkan pemilik warung karena memperdaya saat datang membeli nasi bungkus hingga uang Rp8 juta yang disimpan di warung raib.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan tersangka Dewi (27) telah ditahan. Namun uang Rp8 juta yang digasaknya dari warung sudah habis digunakan wanita itu.
Menurutnya, tersangka datang ke warung untuk membeli nasi dan dibungkus. “Tersangka minta dibungkus dengan styrofoam padahal di warung itu tak ada styrofoam,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).
Meski sudah diberi tahu tak ada styrofoam, tersangka memaksa. “Bahkan ia memberi Rp50 ribu ke pemilik warung untuk membeli styrofoam,” sambungnya.
Pemilik warung merasa dihipnotis ketika akhirnya ia menuruti keinginan pembelinya. Diperkirakan, saat pemilik warung mencari styrofoam tersangka mengacak-acak warung lalu menggasak uang Rp8 juta.
“Usai menggasak uang korban, tersangka kabur. Korban pun melapor ke Polsek lalu kami lidik untuk menangkap pelakunya di ruma,” papar Kompol Sukadi.
Dalam peneriksaan terungkap tersangka Dewi telah menghabiskan uang curiannya. Wanita itu juga mengaku sudah dua kali mencoba mencuri dengna modus seperti itu. Namun yang pertama gagal dan kasus di Pesanggrahan adalah upayanya yang kedua kali.
“Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kredit dan utang ke orang tuanya,” ungkap kapolsek.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara. (adji/m2/yp)