JAKARTA – Taksi online gagal lolos pada program ganjil genap yang akan diterapkan pada Senin (9/9). Driver yang mencoba nekat langsung ditilang. Peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, sudah di meja gubernur, tinggal diteken.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap masuk dalam penerapan ganjil genap. Tidak ada stiker sebagai penanda angkutan itu.
“Enggak ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena ganjil genap. Jika melanggar ya ditilang,” kata Syafrin, Kamis (5/9/2019).
Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
“Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan,” kata Syafrin.
Uji coba perluasan ganjil genap akan berakhir pada Jumat (6/9/2019). Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) pekan depan.
DPP Organda mengapresiasi Pemprov DKI memutuskan taksi online atau taksi berbasis aplikasi tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage). Sebab, sekitar 250 ribu angkutan wisata berplat hitam juga harus dibebaskan bila taksi online diberikan fasilitas bebas ganjil genap itu.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tyang harus mengikuti mekenisme UU No 22 Tahun 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
“Sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama, padahal tujuan utama ganjil genap (gage) adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru,” ujarnya. (john/yp)