Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau ini sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!

Thursday, 12 December 2019

Pengamat: Modus Korupsi Berkembang, UU KPK Harus Direvisi

Sabtu, 7 September 2019 — 16:19 WIB
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus. (ist)

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus. (ist)

JAKARTA – Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sangat diperlukan. Pasalnya, persoalan dan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin berkembang dibandingkan sejak pertama kali dibentuknya KPK.

“Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Sulthan menuturkan revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan. Padahal, ia menilai KPK seharusnya menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran.

“Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalo kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun,” tandasnya.

DPR sebelumnya sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg.

(BacaDPR Sebut Revisi UU Berasal dari KPK)

Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

(BacaAbraham Samad: Plt KPK Melanggar Jika Usulkan Revisi UU)

Lebih lanjut, kata Sulthan, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga tak diawasi. Ia melihat KPK selama ini bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi. Menurutnya, ketiadaan pengawasan, membuka potensi berbagai pelanggaran.

“Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1×24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya,” ucap Sulthan.

“Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar,” imbuhnya.

(BacaAbraham Samad Sebut Seleksi Capim KPK Cacat Hukum)

Dia menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan. Selain itu, ia menyarakan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.

“Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah,” katanya.

(BacaRevisi UU KPK, DPR: Kalau Terlalu Kuat Berbahaya)

Lebih lanjut, Sulthan mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Jika di balik secara logika, ia menyebut tidak adanya eksternal membuat KPK bertidak sewenang-wenang.

“Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan nggak pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat umtuk buka-bukaan,” tutup dia. (ikbal/ys)