Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Ketum FPI Ternyata Dijadikan Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Rabu, 11 September 2019 — 15:07 WIB
Ketua Umum FPI. Ustadz Ahmad Sobri.(dok)

Ketua Umum FPI. Ustadz Ahmad Sobri.(dok)

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis hari ini (11/9/2019).

Dalam pemeriksaan itu, Sobri akan diperiksaan sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

“(Sobri diperiksa sebagai) saksi terlapor (Eggi Sudjana),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus makar yang menyandung Eggi Sudjana. Di mana dalam kasus tersebut, banyak rekan dari Eggi yang dijadikan saksi.

“Iya itukan ada suatu kegiatan yang dilakukan Pak Eggi Sudjana ya, ada beberapa teman disitu, salah satunya Pak Sobri,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan makar yang menyandung Eggi Sudjana tersebut merupakan buntut dari laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Di mana peristiwa ini bermula dari pidato Eggi Sudjana yang menyerukan ajakan people power di Jalan Kertanegara 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2019).

Eggi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Namun hingga kini tidak diketahui perkembangan berkas perkara dari kasus tersebut. (firda/tri)