JAKARTA – Uang denda sebesar Rp952 juta diperoleh dari pelanggar ganjil genap di hari pertama kebijakan tersebut diterapkan, Senin (9/9/2019). Pendapatan tersebut diraup dari hasil penilangan yang dilakukan terhadap 1.904 pengendara yang melanggar.
Dengan rincian pada pemberlakukan pukul 06.00-10.00, terjaring sebanyak 941 pelanggar. Sedangkan pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 ada sebanyak 963 pelanggar.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pelanggar gage diganjar denda tilang sebesar Rp500 ribu. “Seluruh pelanggar kami tilang,” ungkap Nasir, Selasa (10/9/2019).
Adapun Pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara. Rinciannya, 153 pelanggar ditilang di pagi hari dan 242 pelanggar ditilang di malam hari. Untuk kawasan Jakarta Utara, polisi sedikitnya menindak 389 pelanggar. Rinciannya, 251 pelanggar ditilang di pagi hari dan 153 pelanggar ditilang di malam hari.
Asal Luar Kota
Sementara itu, di hari kedua penerapan perluasan gage Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih mendapati ratusan pelanggar lalu lintas. Ipda Sigit P, Panit Turjawali Satlantas Jakarta Utara mengatakan rata-rata pelanggar di Jalan Gunung Sahari berasal dari luar kota.
“Baik dari Bekasi, Tangerang, dan luar daerah lainnya. Kita sudah sosialisasi, manual dan melalui media, jadi enggak ada alasan,” katanya.
Sigit mengatakan rata-rata para pendatang itu beralasan tidak tahu ataupun baru pertama kali melewati Jalan Gunung Sahari tersebut. Padahal, kata dia, sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah mereka pasang di setiap jalur masuk menuju Jalan Gunung Sahari.
Kata dia, para pelanggar jalur ganjil genap juga sering berupaya untuk menghindari sanksi tilang. “Pelanggar itu, pertama dia akan menghindar. Kedua, pembelaan. Ketiga, bagaimana caranya mencari celah petugas untuk bisa dikondisikan, baik itu negosiasi maupun mencari celah-celahnya,” ujar Sigit. (guruh/st)