Thursday, 12 December 2019

Oknum Guru yang Cabuli Siswi Madrasah Hingga Hamil 7 Bulan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 12 September 2019 — 13:55 WIB
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit Penmas AKBP. Yunia

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit Penmas AKBP. Yunia

LAMPUNG –  Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya tetapkan oknum guru sekolah dasar sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan siswi Madrasah Aliyah hingga hamil 7 bulan.

Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto porno korban jika menolak hubungan suami istri. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany, Rabu (11/9/2019)

Oknum guru SD inisial W tersebut sudah diamankan hari ini dan kita masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lagi yakni teman korban dan yang menyediakan tempat buat oknum guru tersebut saat pencabulan terjadi.

“Ada 2 lagi yang kita kejar,  yakni teman korban yang mengantarkan korban dan satunya pemilik tempat pelaku saat mencabuli korban” ungkap Barly.

Dari hasil pemeriksaan,  terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya korban pencabulan AA (15) siswi kelas II SMA dicabuli oknum guru SD hingga hamil 7 bulan datang melapor ditemani bibinya HS (37).  Perbuatan cabul ini terbongkar setelah pihak keluarga menaruh curiga atas bentuk badan keponakannya ini.

“Bermula pelaku dikenalkan teman sekolah korban tapi sampai di rumah temannya disana rumah dikunci semua dan keponakan saya dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku,” ucap bibi korban.

Pelaku W bisa melakukan perbuatan bejatnya berulang kali karena keponakannya diancam foto tak senonohnya disebar jika tak mengikuti kemauan W sampai 10 kali dan akhirnya hamil 7 bulan. (koesma/tri)