DEPOK – Seorang pemulung di Depok tertangkap warga setelah mencuri motor milik Agus Purnomo (37) di Perum Vila Santika II Blok K RT.4/6, Grogol, Limo, Kota Depok, Kamis (12/9).
Tersangka D (24) pemulung rongsokan, menahan sakit di tubuhnya lantaran massa yang geram menghakimi setelah tertangkap usai mencoba mencuri motor Yamaha Vixion merah marun B-6916-ZCF .
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersangka bertiga bersama teman-temannya mencoba mencuri motor korban yang sedang diparkir di teras rumah. Sewaktu korban mau istirahat sekitar pukul 21.00 WIB mendengar suara berisik dan melihat pelaku membawa motornya.
“Sewaktu kejadian motor korban tidak terkunci sehingga pelaku menuntun motornya. Namun korban melihat mencoba mengejar sambil teriak maling hingga massa ikutan menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan .
Melihat pelaku dikejar massa, kedua temannya yang lain kabur. Massa yang geram langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.
“Aksi main hakim sendiri oleh massa dapat dicegah setelah anggota Reskrim yang sedang observasi wilayah melihat dan langsung mengamankan pelaku hingga nyawa selamat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Limo untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok daerah Cinere itu, mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor bersama kedua rekannya.
“Sudah main empat kali ini yang terakhir sampai akhirnya tertangkap. Sedangkan teman yang lain pada mencar berhasil kabur,” ujar Kompol Iskandar seraya disebutkan anggota penyidik dari pengakuan pelaku.
Sementara itu anggota Reskrim masih terus mendalami pelaku untuk mencari alat bukti kunci letter T biasa digunakan pelaku.
“Kalau yang terakhir ini pelaku mencuri motor karena tidak terkunci stang motor. Tapi yang ketiga sebelumnya ada kemungkinan pelaku mencuri menggunakan kunci letter T atau palsu masih kita cari dugaan pelaku membuang di suatu tempat untuk menghilangkan barang bukti,” tutupnya.
“Saksi yang telah kita mintai keterangan ada 2 orang, barang bukti motor Vixion milik korban yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun.” (angga/tri)