JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengaku baru mengetahui ada anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota DPRD DKI periode ke Bank DKI sebagai jaminan kredit multiguna.
“Oh, iya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?,” kata Anies dengan nada terkejut di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya selama sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka tidak menjadi masalah.
“Ya ikut aturan OJK saja. Perbankan ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan,” tegas Anies.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK pengangkatan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini.
“Sudah ada beberapa anggota DPRD DKI mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI,” ujar Herry, kemarin.
Kredit multiguna yang disediakan Bank DKI dengan jangka waktu 5 tahun sesuai dengan masa aktif anggota bersangkutan. Kredit yang disediakan mulai Rp100 juta. Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.
Sedangkan Anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan kredit karena gaji mereka dibayarkan melalui Bank DKI. Kredit serupa juga disediakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov.
“Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi,” ungkap dia.
Namun menyangkut identitas serta jumlah kredit yang diberikan tidak bisa diungkap karena menjadi rahasia bank. Lagi pula, lanjut Herry, kredit multiguna sama seperti kredit umum. Nasabah harus mengajukan kredit ke Bank DKI.
Besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI, kata Herry, berbeda-beda.
“Prosesnya sama dengan kredit bagi umum, ada pengajuan dari calon debitur,” tandas Herry. (yendhi/tri)