Thursday, 05 December 2019

Tahun Depan, 40 Ribu Pekerja DKI Dapat KPJ

Kamis, 17 Oktober 2019 — 7:15 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah.(ikbal)

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah.(ikbal)

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan sekitar 40 ribu Kartu Pekerja Jakart (KPJ) pada tahun 2020 mendatang. Tahun ini, sudah disalurkan 20 ribu lebih hibgga akhir Desember 2019 nanti. KPJ tersebut diberikan untuk membantu buruh yang memperoleh upah standar Upah Minimum Propinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini sudah menyalurkan sebanyak 18.153 KPJ. Selanjutnya, 3.070 KPJ akan dibagikan pada Oktober sampai Desember 2018.

Andri menjelaskan, buruh yang mendapat KPJ bisa membeli bahan pangan murah bersubsidi dan fasilitas transportasi gratis menggunakan bus Transjakarta. Pemegang KPJ juga sekaligus memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi putra putrinya yang tengah menempuh pendidikan.

Andri menyatakan, KPJ adalah program Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Adapun pekerja yang layak menerima KPJ adalah pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan UMP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan bersedia membuka rekening Bank DKI.

Untuk membeli pangan bersubsidi, pemilik Kartu Pekerja bisa berbelanja di pasar-pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya, Jakgrosir, Jakmart, Mini DC, Meat Shop PD Dharma Jaya, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak pada jadwal yang sudah ditentukan.

“Kami optimistis Jakarta akan semakin maju dan bahagia warganya. Mereka akan merasa bersyukur bisa tinggal di sini,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini Disnakertrans tengah menyusun faktor penentu bagi penetapan UMP. Timnya sudah diturunkan untuk melakukan survei harga bahan pokok di 15 pasar tradisional. (john/yp)