JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Terkait unggahan di akun facebook Ade Armando itu, Fahira mengaku melihatnya saat bertugas di kantornya hari ini. Di mana unggahan itu menampilkan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diubah menjadi foto tokoh joker.
“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
“Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’,” kata Fahira.
Untuk melengkapi laporannya, Fahira turut membawa sejumlah barang bukti, salah satunya tangkapan layar dari unggahan akun facebook tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (firda/yp)