JAKARTA – Keberadaan lahan milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di jalur hijau di Jalan Budi Raya, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beralih fungsi menjadi tempat komersil oleh puluhan pedagang.
Kalangan warga Kebon Jeruk menyayangkan lahan negara di Jalan Budi Raya itu lamban ditangani sehingga berubah fungsi, terlebih menyebabkan lingkungan menjadi semrawut.
“Informasinya peruntukkan lahan ini (Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk) sebagai jalur hijau (PHU). Tapi kenyataannya malah dibangun puluhan lapak pedagang,” kata Syamsul, warga Kebon Jeruk, Jumat (1/11/2019).
Saat dikonfirmasi, Camat Kebon Jeruk, Saumun menjelaskan hasil pendataan di lokasi tersebut ada 30 bangunan yang bercokol di aset negara yang peruntukkannya sebagai jalur hijau.
“Hasil pendataan bangunan di Jalan Budi Raya sudah kami laporkan ke Walikota dan dirapatkan Bagian Hukum di Pemko Jakbar,” tandas Saumun.
Menyinggung rencana penertiban puluhan pedagang di Jalan Budi Raya itu, diakui Camat Kebon Jeruk pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena lahan tersebut masih kewenangan Ditjen Pajak.
Dengan kata lain jajaran Kecamatan Kebon Jeruk menunggu perkembangan lebih lanjut maupun instruksi dari tingkat kota. (rachmi/tri)