DEPOK – Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok secara resmi menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2020. Dalam Raperda APBD itu untuk estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,927 trilyun, naik sekitar Rp 135 miliar (4,86 persen) dari sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp 2,791 trilyun.
“Kenaikkan APBD dari sebelumnya Rp 2,791 trilyun tahun 2019 menjadi Rp 2,927 trilyun atau Rp 135 miliar tersebut belum termasuk pendapatan DAK, bantuan keuangan propinsi atau sumber pendapatan lainnya,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna dalam rapat peripurna DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok Yusuf Syahputra didampingi Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri, Jumat (1/11/2019).
Pendapatan Daerah ini bersumber dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,269 triliun dana perimbangan sebesar Rp1,036 triliun dan lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 622,047 miliar.
Untuk kebutuhan pos anggaran belanja daerah di APBD tahun 2020 diusulkan mencapai Rp 3,469 trilyun ini juga ada kenaikkan sebesar Rp 122,8 milyar dari APBD (murni) tahun 2019 lalu yang hanya sebesar Rp 3,346 trilyun.
Pos Belanja Daerah ini meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,372 triliu atau 39,55% dari total anggaran belanja. Selanjutnya belanja langsung sebesar Rp 2,097 triliunatau sekitar 60,45% dari total anggaran belanja, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 380,212 miliar, Barang belanja dan jasa sebesar Rp 853,093 miliar dan belanja modal sebesar Rp 863,811 miliar.
Menurut dia, berkaitan dengan anggaran belanja di tahun 2020 akan difokuskan antara lain untuk Bantuan Siswa Miskin dan Rawan DO, pelayanan Puskesmas rawat inap 24 jam di setiap kecamatan, pembangunan RSUD wilayah timur, pelaksanaan Pemilukada tahun 2020, pembangunan taman terpadu di setiap kelurahan dan pembebasan lahan saran prasarana umum. (anton/win)