JAKARTA – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba Batam – Jakarta. Satu tersangka dengan inisial MU alias MT pun berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Tersangka MU kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam organ tubuhnya, anus. Adapun penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya narkoba jenis sabu yang akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta. Barang haram itu akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 16 Oktober 2019.
“Tersangka ini datang dari Batam ke Jakarta melalui terminal 1B Bandara Soetta. Tim kita langsung ke sana dan menangkap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Selanjutnya, polisi pun membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, tersangka MU menyembunyikan narkoba yang telah dikemas sedemikian rupa ke dalam anusnya.
“Setelah ditangkap di bandara, tersangka dibawa ke Bid Dokkes untuk mengeluarkan barang bukti (sabu dari dalam anus) dibantu dokter,” jelas Argo.
Kemudian tim dokter dari Biddokes pun mengeluarkan tiga bungkus berisolasi hitam tersebut. Di mana total tiga bungkus plastik berbentuk kapsul itu berisi sabu seberat 226 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (firda/win)