JAKARTA – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka sindikat narkoba jaringan Malayasia – Jakarta. Ketujuh tersangka tersebut yakni EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Joni.
Penangkapan berhasil dilakukan dengan penelusuran berliku-liku, dan menelisik berbagai trik pelaku. Dari pengungkapan sindikat ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kg. Di mana sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan diletakkan di dalam tas ransel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sindikat narkoba ini dapat terungkap setelah polisi menerima laporan pada Juni 2019 lalu. Berangkat dari laporan tersebut, para tersangka berhasil dilacak oleh polisi.
“Tim berhasil identifikasi pelaku. Barang (narkotika) masuk menggunakan jalur laut dari Tunjung Pinang Malaysia ke (terminal Tanjung Priok) Jakarta Utara pada 10 Juli 2019,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Ia menjelaskan, polisi sudah membuntuti tersangka BDT alias Bedot dan HND sejak masih berada di atas kapal. Kedua tersangka masing-masing membawa sabu seberat 5 kg yang diselundupkan dalam tas ransel. Keduanya berangkat dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Priuk, keduanya dijemput oleh tersangka ND dan BCK menggunakan mobil. Kemudian polisi menangkap keempat tersangka di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. “Saat tersangka Nando, BCK, BD dan HND ditangkap, polisi menemukan 10 kg sabu,” sambungnya.
Selanjutnya, polisi bergerak ke Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di mana keempat tersangka sudah bersepakat dengan tiga tersangka lainnya, untuk membagikan sabu di titik tersebut.
“Awalnya BBR datang ambil 2 kilogram (sabu), kemudian setelah dia pergi, datang lagi PN ambil 3 kilogram. Terakhir JG ambil 2 kilogram, jumlah (yang diambil) 7 kilogram, sisanya dibawa ND,” jelas Argo.
Ia menyebut kalau sabu itu akan diedarkan para tersangka ke Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Donny Alexander mengatakan, para tersangka ini sudah terlatih dan terbiasa melakukan transaksi narkoba. Sehingga gerak-gerik para tersangka ketika menyelundupkan sabu dalam tas tak terendus petugas pelabuhan.
“Mereka ini sudah sangat terlatih sekali membawa barang-barang ini seperti tidak membawa benda-benda yang berbahaya dia juga membawa tasnya seperti tidak membawa apapun, santai,” kata Donny.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat dua, subsider Pasal 112 ayat dua, juncto Pasal 132 ayat satu, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Firda/win)