JAKARTA – Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer sudah hampir rampung, dan rencananya akan segera dioperasikan akhir November 2019.
Kepala Badan Pengatura Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan jalan tol laying tersebut akan dapat digunakan pada musim mudik Natal 2019 dan tahun Baru 2020.
“Masyarakat sudah menunggu-nunggu pengoperasian jalan tol layang itu. Diharapkan setelah dioperasikan, tol layang ini bisa memperlancar arus barang dan mendukung kegiatan masyarakat, karena arus lalulintasnya saat ini sudah sangat padat,” ujarnya.
Selesainya tol tersebut akan dapat menunjang kelancaran angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri di Cikarang, Cibitung, dan Karawang maupun arus lalu lintas dari Jakarta ke arah Bandung dan ke arah Tol Trans Jawa.
Kepala BPJT menjelaskan besaran tarif tengah digodok dan disesuaikan dengan tarif pada ruas tol eksisting atau dilakukan rebalancing. “Masih terus kami bahas dengan Ditjen Bina Marga dan PT Jasa Marga semoga sebelum Natal sudah ada kesepakatan tarif,” tuturnya.
Kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated selain menambah kapasitas tol eksisting, juga memisahkan antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh.
Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Jakarta-Cikampek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated.
Tol layang berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).
Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga.
Sedangkan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan biaya konstruksi Rp 11,69 triliun terdapat 9 Zona Konstruksi yakni, Zona I Cikunir-Bekasi Barat sepanjang 2,94 kilometer, Zona II Bekasi Barat-Bekasi Timur 3,42 kilometer, Zona III Bekasi Timur-Tambun 4,40 kilometer, Zona IV Tambun-Cibitung 3,30 kiloneter, dan Zona V Cibitung–Cikarang Utama 4,66 kilometer.
Kemudian, Zona VI Cikarang Utama-Cikarang Barat sepanjang 1,96 kilomter, Zona VII Cikarang Barat-Cibatu 3,11 kilometer, Zona VIII Cibatu-Cikarang Timur 3,00 kilometer, dan Zona IX Cikarang Timur-Karawang Barat 9,58 kilometer. (dwi/win)