JAKARTA – Disebut ada pungutan liar (pungli) dalam perpanjangan pajak STNK, Unit Samsat Jakarta Timur, langsung menggelar pemeriksaan (1/11/2019). Seluruh loket yang ada langsung dilakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus membersihkan praktek nakal oknum.
Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan, pihaknya sejak menerima laporan tersebut langsung mengambil tindakan. Pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang ada dilakukan untuk menjawab keluhan warga. “Langsung saya lakukan pemeriksaan mendalam terhadap para petugas yang ada didalamnya,” katanya, Jumat (1/11/2019).
Dikatakan Frans, meski belum mendapatkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum petugas yang masih nakal, pemeriksaan akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya juga menyiagakan petugas dari luar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau ditemukan, kami langsung beri sanksi tegas. Kami tak main-main untuk memberantas oknum yang merugikan,” ujarnya.
Bukan hanya oknum petugas yang dibidik, beberapa calo yang masih berkeliaran juga jadi incaran. Terbukti, tiga calo kena jaring razia. “Calo-calo juga menjadi sasaran kami, karena selama ini kami menilai mereka juga ikut terlibat bersama oknum,” sambungnya.
(Baca: Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu)
Frans menambahkan, calo yang diamankan langsung diminta untuk membuat surat pernyataan. Sehingga bila nantinya mereka masih berkeliaran, pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Dengan upaya ini, kami berharap pelayanan di Samsat Jakarta Timur bisa melayani wajib pajak dengan baik,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak di patok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.
Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. (ifand/yp)