TANGSEL – Dalam kurun waktu Januari hingga awal Nopember 2019, jajaran Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan sekitar 4.044 akta kematian untuk warga di enam kecamatan.
“Ada sekitar 4.044 akta kematian milik warga di enam kecamatan yang telah diterbitkan jajaran Disdukcapil Tangsel belum termasuk kegiatan di Kec. Ciputat,” kata Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan, didampingi Kepala Seksi perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian di Dinas Dukcapil Kota Tangsel Fara Diba, Kamis (7/11/2019).
Untuk kegiataan di Kecamatan Ciputat masih berlangsung sistem jemput bola. Disebutkan jika dalam satu hari pelayanan sistem jemput bola dilakukan, ada 50 akta kematian milik warga telah dibuat.
Menurut dia, kegiatan pelayanan sistem jemput bola Disdukcapil di tahun 2019 ini, memang hanya dilakukan selama tujuh kali, di setiap kecamatan satu kali kegiatan. Mayoritas warga yang mengurus surat kematian keluarga mereka dengan menggunakan KTP lama, terpaksa harus memulihkan data terlebih dulu. Jika sudah selesai, petugas Disdukcapil akan menyerahkan ke kelurahan masing masing untuk disampaikan ke warga.
Di tahun 2020 mendatang, jajaran Disdukcapil tentunya akan melakukan hal serupa, namun hanya satu kali di setiap kelurahan saja bukan lagi di kantor kecamatan. Menurut Dedi, semua pelayanan gratis baik pelayanan keliling maupun di kantor kelurahan, kecamatan atau dinas.
Sejumlah warga mengaku sangat terbantu dengan kegiatan sistem jemput bola pelayanan Dsidukcapil Kota Tangsel. “Jelas sangat terbantu dengan proses pelayanan sistem jemput bola, karena tidak butuh waktu lama,” ucap Inah salah seorang warga. (anton/mb)