Friday, 08 November 2019

Penerimaan BPHTB Jakarta Pusat Capai 32,09 Persen

Jumat, 8 November 2019 — 8:44 WIB
Wakil Walikota Jakpus, Irwandi saat membuka sosialisasi Pergub No. 117 tahun 2019 tentang Penyetoran BPHTB. (tarta)

Wakil Walikota Jakpus, Irwandi saat membuka sosialisasi Pergub No. 117 tahun 2019 tentang Penyetoran BPHTB. (tarta)

JAKARTA – Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Jakarta Pusat (Jakpus) hingga saat ini baru mencapai Rp570,2 miliar atau 32,09 persen dari target Rp1,7 triliun. Diharapkan dengan sisa waktu yang ada, target penerimaan dapat tercapai.

“Ya..kita harus optimis, mudah-mudahan target tercapai 100 persen. Namun paling tidak masuk 80 persen, tapi targetnya tetap 100 persen,” jelas Wakil Walikota Jakpus, Irwandi saat membuka sosialisasi Pergub No. 117 tahun 2019 tentang penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor Walikota Jakpus, Kamis (7/11/2019).

Irwandi mengharapkan kepada Ikatan Notaris, Ikatan PPAT dan para pengembang properti yang sudah melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah agar segera menyetor pajaknya. “Saya mengimbau peserta sosialisasi segera membayar tepat waktu akan kewajibannya, yaitu BPHTB,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Yuwandi Bayakmiko menambahkan sosialisasi ini untuk menyampaikan hal-hal yang baru dari Pemrov DKI Jakarta khususnya di bidang BPHTB, sehingga masyarakat atau wajib pajak khususnya yang ada di Jakarta Pusat bisa berperan aktif dalam pembayaran pajak BPHTB.

“Target penerimaan BPHTB di DKI Jakarta sebesar Rp9,5 triliun tahun ini, Jakarta Pusat ditargetkan Rp1.7 triliun artinya memberi kontribusi kurang lebih 18,7 persen dari BPHTB,” kata Yuwandi.

Sementara Kepala Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Adhi Wirananda, menambahkan peserta sosialisasi diikuti 70 peserta terdiri dari Ikatan PPAT, Ikatan Notaris, unsur UKPD terkait dan unsur UPPRD kecamatan se Jakarta Pusat.

Sosialisasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak BPHTB yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakat. (tarta/yp)