Friday, 08 November 2019

Penuhi Panggilan Penyidik, Fahira Idris: Saya Bawa Bukti Postingan Ade Armando

Jumat, 8 November 2019 — 10:58 WIB
Anggota DPD Fahira Idris (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). (ist)

Anggota DPD Fahira Idris (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). (ist)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Berdasarkan pantauan Poskotanews.com, Fahira tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak sendirian, ia tampak oleh sejumlah kuasa hukum.

Dalam agenda klarifikasi ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker. Fahira mengaku membawa beberapa barang bukti untuk agenda klarifikasi hari ini.

“Ini kan baru melakulan klarifikasi pertama, saya nggak tau apa yang ditanyakan. Tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan,” ujar Fahira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). “Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

Ia pun menegaskan, kalau laporan yang dibuatnya itu bukan semata-mata untuk membela Anies Baswedan. Melainkan untuk menegakan hukum. Ia menilai, tindakan yamg dilalukan oleh Ade Armando tidak benar karena diduga melanggar hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan tapi siapapun gubernur saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain ya g dirusak seseorang tanpa hak,” terang Fahira.

Ia berharap, melalui langkah hukum yang ia lakukan, masyarakat dapat berani mengambil sikap apabila melihat hal serupa kembali terulang.”(Melalui pemeriksaan ini) saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)