Friday, 15 November 2019

Otto Hasibuan Berharap Menko Polhukam Bisa Satukan Peradi

Kamis, 14 November 2019 — 20:18 WIB
Ottto Hasibuan saat memaparkan masalah Peradi. (rizal)

Ottto Hasibuan saat memaparkan masalah Peradi. (rizal)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).

Pertemuan itu membahas upaya bagaimana menyatukan Peradi yang saat ini telah terpecah menjadi 3. Pertemuan itu digelar di Ruang Aula, Kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). Hadir Ketua Umum Peradi Yusuf Fauzie Hasibuan serta sekitar 20 anggota peradi lainnya.

“Jadi pertama kita datang ke sini, perlu diketahui bahwa Pak Menko ini itu adalah Ketua Dewan Pakar Peradi. Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan peradi,” ujar eks Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan.

Dalam kesempatan itu, Otto juga menjelaskan kalau pihaknya keberatan dengan surat keputusan MA yang dengan mudahnya menyumpahkan seseorang untuk menjadi advokat.

otto hasibuan4

Anggota Peradi bersama Menko Polhukam Mahfud MD. (rizal)

“Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat. Itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga,” bebernya.

“Bayangkan. Anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat. Itu yang terjadi sekarang,” papar Otto dengan nada prihatin.

Mahfud kata Otto, sempat berpesan  untuk terus menjaga kekompakkan. Terkait keputusan MA, Mahfud jelas Otto akan mengupayakannya.

“Berkali-kali beliau katakan bagaimanapun haurs bersatu tapi soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Mahfud dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah,” tutur Otto.

Otto memgatakan, tidak masalah Peradi ada berapa, tapi pihaknya merasa terganggu dengan adanya Peradi yang lain.

“Kami terganggu dengan adaannya Peradi lainnya. Bayangkan saja, ada Peradi hanya pengurus tanpa ada anggota. Tapi, coba tanya Peradi kami, semua daerah ada pemgurus dan anggotanya,” katanya meyakinkan. (rizal/win)