Friday, 15 November 2019

Pengemudi Toyota Camry yang Tewaskan Pengguna Skuter Listrik Tidak Ditahan

Kamis, 14 November 2019 — 14:20 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. (firda)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. (firda)

JAKARTA – Pengendara mobil jenis Toyota Camry yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels, DH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tetap tidak menahan DH.

“Tidak (ditahan),” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, penahanan ialah kewenangan penyidik. Namun ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak menahan DH. Pertama, penyidik meyakini kalau DH tidak akan melarikan diri. Kedua, penyidik yakin kalau DH tidak akan meninggalkan barang bukti.

“Dengan pertimbangan penyidik (sehingga tidak ditahan),” tandasnya.

Seperti diketahui, pengemudi berinisial DH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Persitiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/11/2019) sekitar puku 03.45 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua pengendara skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan satu pengendara skuter lainnya mengalami luka-luka.

Atas insiden itu, DH pun dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (firda/mb)