JAKARTA – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Camry, DH, sebagai tersangka. Meski begitu, DH tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, status penahanan DH tidak terpengaruh oleh latar belakang keluarga tersangka. Bahkan menurutnya, pihaknya tidak mengetahui latar belakang dari keluarga DH.
“Kita tidak memperdalam masalah itu (latar belakang keluarga korban) karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian,” ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Ia mengungkapkan, status penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi penyidik tidak menahan DH.
Alasan pertama, penyidik yakin kalau tersangka tidak akan melarikan diri. Kemudian alasan selanjutnya, penyidik yakin tersangka tidak akan melarikan diri.
Meskipun tidak ditahan, tersangka DH dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan selesai. “Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor,” kata Fahri.
Seperti diketahui, pengemudi berinisial DH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/11/2019) sekitar puku 03.45 WIB.
Akibat kecelakaan itu, dua pengendara skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan satu pengendara skuter lainnya mengalami luka-luka.
Atas insiden itu, DH pun dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (firda/win)