TANGSEL – Jajaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kesulitan memenuhi target penerimaan retribusi parkir on street alasannya banyak pengelola parkir tidak taat aturan dan illegal.
“Dari 100 titik parkir on street yang ditargetkan ditangani Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selama ini hanya 37 titik parkir saja yang dapat dikelola dengan baik,” ujar Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya, Kamis (14/11/2019).
Sedangkan 63 titik lokasi parkir on street masih dikelola orang tidak berdasi sehingga hasil capaian target retribusi hingga awal November 2019 ini masih jauh dari harapan.
Namun, pihak Dishub terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasive kepada pengelola parkir illegal tersebut.
Menurut dia, kurun waktu satu bulan target bretribusi parkir sekitar Rp 50 juta tapi yang terealisasi masih jauh dari harapan atau hanya sekitar 54 hingga 80 persen saja setiap bulan tidak pernah sampai 100 persen.
Hasil yang tidak maksimal tersebut terjadi lantaran banyak faktor selain banyak parkir ilegal yakni banyak pengelola yang telat membayar retribusi. “Banyak yang tak tepat waktu bayar retribusi. Ya kalau ngutang begitu pasti ada dendanya,” katanya yang beberapa bulan belakangan telah menurunkan tim terdiri lima orang untuk mengajak pengelola [parkir on street taat aturan.
Memang di lapangan agak sulit kalau yang menanggani parkir on street itu bukan orang yang berdasi. Pihaknya, tambah dia, harus perlahan dan secara persuasif mencapaikan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah. (anton/win)