SUKABUMI – Eksepsi Kantor BPN Kabupaten Sukabumi sebagai turut tergugat dalam sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki ditolak majelis hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (14/11/2019).
Dalam sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus itu menolak eksepsi serta melanjutkan persidangan perdata tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang,” ungkap Mateus.
Namun, saat hendak diketok palu Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beber apa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim.
Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan terkait tanah garapan dan tegakan seluas 657 meterpersegi di Blok Sindang RT 03/02, Mekarsari, Sagaranten dari Hendi diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki.
Bersitegang terjadi saat Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen Laboratoris Kriminalistik. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik. Menurut Welfrid BAP itu merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, dia menilai tidak tepat.
Namun ketegangan tak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) dengan agenda pembuktian dari penggugat.
Menurut Ari, dalam sidang mendatang akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya. “Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi,” ujar Ari.
Terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini bukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
“Kita tadi lihat penggugat sudah memasukan tujuh alat bukti, nanti ketika bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi,” tukasnya.
Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. (sule/win)