Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Monday, 18 November 2019

526 Barang Bukti Kasus First Travel Segera Dilelang

Senin, 18 November 2019 — 7:34 WIB
Kajari Depok Yudi Triadi didampingi Kasie Intel setempat Kosasih saat menjelaskan permasalahan barang bukti first travel yang akan dilelang. (anton)

Kajari Depok Yudi Triadi didampingi Kasie Intel setempat Kosasih saat menjelaskan permasalahan barang bukti first travel yang akan dilelang. (anton)

DEPOK – Sebanyak 526 jenis barang bukti kasus perjalanan umroh bodong yang dilakukan First Travel dalam waktu dekat bakal dilelang serta dikembalikan untuk negara. Barang-barang itu telah dinyatakan ingkrah atau berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam waktu dekat bakal dilelang serta dikembalikan untuk Negara.

“Ada 526 jenis barang bukti dalam kasus First Travel dimana tiga tersangka sudah divonis bersalah. Semua barang masih ada di halaman kantor Kejari Depok dan di rumah Negara akan dilelang,” kata Kajari Depok Yudi Triadi didampingi Kasie Intel setempat Kosasih, Minggu (17/11/2019).

Dari jumlah total 526 jenis barang bukti, baik bergerak maupun tidak, seperti kendaraan mewah, sertifikat tanah, rumah, bangunan kantor, emas batangan hingga uang dolar AS sebelum dilakukan lelang akan dilakukan penaksiran terlebih dahlu nilainya.

Menurut dia, nantinya setelah dilakukan lelang oleh enagar hasilnya akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan Mahkamah Agung (MA). “Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap kami akan melakukan ekseskusi sesuai putusan MA tertanggal 31 Januari 2019 lalu,” tuturnya.

Mengani adanya permintaan pengembalian uang kepada para korban first travel, imbuh Kasie Intel Kosasih, pihak Kejari Depok hanya melaksanakan putusan MA saja. “Yang jelas pihak Kejari Depok sudah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” ujarnya.

Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto, mengakui bahwa untuk masalah kasus pidana first travel sudah selesai semuanya dengan penetapan hukum atau ingkrah oleh MA. “Kalau masalah perdata siapa saja silahkan saja mengajukan tapi kalau pidana tentunya sudah selesai setelah divonis pelakunya,” ujarnya. (anton/yp)