DEPOK – Sebanyak 526 jenis barang bukti kasus perjalanan umroh bodong yang dilakukan First Travel dalam waktu dekat bakal dilelang serta dikembalikan untuk negara. Barang-barang itu telah dinyatakan ingkrah atau berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam waktu dekat bakal dilelang serta dikembalikan untuk Negara.
“Ada 526 jenis barang bukti dalam kasus First Travel dimana tiga tersangka sudah divonis bersalah. Semua barang masih ada di halaman kantor Kejari Depok dan di rumah Negara akan dilelang,” kata Kajari Depok Yudi Triadi didampingi Kasie Intel setempat Kosasih, Minggu (17/11/2019).
Dari jumlah total 526 jenis barang bukti, baik bergerak maupun tidak, seperti kendaraan mewah, sertifikat tanah, rumah, bangunan kantor, emas batangan hingga uang dolar AS sebelum dilakukan lelang akan dilakukan penaksiran terlebih dahlu nilainya.
Menurut dia, nantinya setelah dilakukan lelang oleh enagar hasilnya akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan Mahkamah Agung (MA). “Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap kami akan melakukan ekseskusi sesuai putusan MA tertanggal 31 Januari 2019 lalu,” tuturnya.
Mengani adanya permintaan pengembalian uang kepada para korban first travel, imbuh Kasie Intel Kosasih, pihak Kejari Depok hanya melaksanakan putusan MA saja. “Yang jelas pihak Kejari Depok sudah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” ujarnya.
Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto, mengakui bahwa untuk masalah kasus pidana first travel sudah selesai semuanya dengan penetapan hukum atau ingkrah oleh MA. “Kalau masalah perdata siapa saja silahkan saja mengajukan tapi kalau pidana tentunya sudah selesai setelah divonis pelakunya,” ujarnya. (anton/yp)