TANGERANG – Pabrik perakitan smarthphone ilegal dari Singapura di Tangerang digerebek polisi. Baru beroperasi beberapa bulan, penjualan bisa mencapai omset ratusan juta.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung mengatakan handphone pintar rekondisi yang dirakit kemudian di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Kendati memproduksi iPhone rekondisi, Ade Ary mengatakan hasil produksi tersangka dalam merakit sangat rapi. Sehingga untuk membedakan mana handphone baru dan rekondisi diperlukan keterangan ahli.
“Kita akan memanggil saksi ahli sebagai bahan melengkapi berkas. Pengakuan tersangka, barang-barang yang dijual disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Ade Ary menambahkan, R dan WS mengaku baru dua bulan melakukan usahanya yakni menjual dan merakit iPhone ilegal. Dalam satu bulan, kata Ade Ary, kedua tersangka berhasil menjual iPhone rekondisi sebanyak 50-100 unit.
“Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,” bebernya.
Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.
“Ada satu orang tersangka yang masih DPO dan sampai sekarang sedang kita kejar,” pungkasnya. (imam/yp)